Jus gentium

Jus gentium[1] atau ius gentium (dalam Latin berarti "hukum bangsa-bangsa") adalah konsep hukum internasional dalam sistem hukum Romawi dan tradisi hukum Barat yang dipengaruhi oleh hukum Romawi. Jus gentium bukanlah undang-undang tertulis,[2] tetapi merupakan hukum adat yang diduga berlaku untuk semua gentes ("bangsa").[3]

Setelah Kekaisaran Romawi menjadi negara Kristen, hukum gereja juga turut mempengaruhi jus gentium Eropa.[4] Pada akhir abad ke-16, konsep jus gentium bersama mulai mengalami disintegrasi karena negara-negara Eropa mulai mengembangkan sistem hukum mereka sendiri, sementara wewenang Paus melemah dan kolonialisme telah mendirikan subjek hukum di luar Eropa.[5]

  1. ^ (Indonesia) Arti kata jus gentium dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
  2. ^ R.W. Dyson, Natural Law and Political Realism in the History of Political Thought (Peter Lang, 2005), vol. 1, hlm. 127.
  3. ^ David J. Bederman, International Law in Antiquity (Cambridge University Press, 2004), hlm. 85.
  4. ^ Randall Lesaffer, introduction to Peace Treaties and International Law in European History from the Late Middle Ages to World War One (Cambridge University Press, 2004), hlm. 5, 13.
  5. ^ Randall Lesaffer, "Peace Treaties from Lodi to Westphalia", in Peace Treaties and International Law in European History, hlm. 34.

Developed by StudentB